Pengamat Sebut Peraturan Polri Nomor 10/2025 Implementasi Putusan MK

Pengamat Sebut Peraturan Polri Nomor 10/2025 Implementasi Putusan MK

Jakarta – Pengamat politik Boni Hargens menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan sejalan dengan UU Polri serta UU ASN. Perpol ini mengatur tugas anggota Polri di luar struktur organisasi, terutama di 17 kementerian dan lembaga, namun tetap terkait dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan penugasan resmi Kapolri.

Boni menjelaskan perbedaan antara “jabatan di luar kepolisian” yang memerlukan pengunduran diri atau pensiun, dan “penugasan kepolisian” yang tetap berada dalam kerangka tugas Polri. Penugasan anggota Polri ke kementerian dan lembaga untuk jabatan administratif tetap memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian, termasuk pelayanan publik.

Landasan konstitusionalnya merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebut Polri memiliki empat fungsi utama: menjaga keamanan, melindungi masyarakat, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum. Penugasan di instansi lain memungkinkan anggota Polri berkontribusi pada kebijakan publik dan meningkatkan pelayanan masyarakat, sehingga bukan penyimpangan dari tugas konstitusional. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author