Purbaya: Tidak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Purbaya: Tidak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta.

Purbaya menjelaskan, setelah berdiskusi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara, ia menemukan adanya unsur komersialisasi dalam permintaan insentif pajak, sehingga asesmen hanya dilakukan sesuai kondisi komersial. Ia menegaskan insentif khusus untuk BUMN tidak akan diberikan.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa aksi korporasi BUMN penting untuk mempermudah proses merger dan konsolidasi, sehingga dapat menciptakan nilai tambah. Namun, isu nilai buku versus nilai pasar aset sering menimbulkan pajak capital gain yang menjadi hambatan. Pajak ini tetap harus dibayar, namun Kemenkeu memberikan pengaturan agar bisa dicicil sesuai depresiasi aset.

Usulan insentif sebelumnya disampaikan CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, untuk mendukung pengembangan BPI Danantara. Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perlakuan perpajakan khusus bagi BUMN, dan proses pajak tetap mengikuti ketentuan yang berlaku bagi seluruh korporasi. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author