Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesediaannya untuk mendukung pilkada tidak langsung, yaitu pemilihan kepala daerah melalui DPRD, asalkan seluruh partai politik sepakat dan tidak menimbulkan pro-kontra tajam di masyarakat. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menekankan bahwa proses revisi Undang-Undang Pilkada harus dilakukan secara demokratis dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
PAN menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara eksplisit menyebut mekanisme pemilihan kepala daerah, sehingga pilkada langsung maupun lewat DPRD sama-sama konstitusional. Viva Yoga merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menekankan kepala daerah dipilih secara demokratis.
Usulan pilkada lewat DPRD sendiri datang dari Partai Golkar sebagai salah satu rekomendasi Rapimnas I Tahun 2025. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebut mekanisme ini tetap menghormati kedaulatan rakyat dan partisipasi publik. Selain itu, Golkar juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem proporsional terbuka agar pemilu lebih jujur dan adil.
Dikutip dari antaranews.com