Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten telah menetapkan UMK dan UMP 2026 di masing-masing daerah. Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di sekitar Jakarta, yakni sebesar Rp5.999.443, lebih tinggi dibanding UMP Jakarta yang mencapai Rp5.729.876.
Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601, naik 5,7% dibanding tahun sebelumnya, sementara UMK di kabupaten/kota juga telah ditetapkan. Di sisi lain, UMK terendah di Jawa Barat berada di Kota Banjar, yakni Rp2.361.241.
Sementara itu, Provinsi Banten menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.100.881, naik 6,74%. UMK tertinggi di wilayah Banten berada di Kota Cilegon, yakni Rp5.469.922, diikuti Kota Tangerang Rp5.399.405 dan Tangerang Selatan Rp5.247.870.
Berikut beberapa rincian UMK di sekitar Jakarta:
Jawa Barat: Kota Bekasi Rp5.999.443, Kabupaten Bekasi Rp5.938.885, Kabupaten Karawang Rp5.886.853, Kota Depok Rp5.522.662, Kota Bogor Rp5.437.203, Kota Bandung Rp4.737.678, Kota Cimahi Rp4.090.568.
Banten: Kota Cilegon Rp5.469.922, Kota Tangerang Rp5.399.405, Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870, Kota Serang Rp4.665.927, Kabupaten Tangerang Rp5.210.377.
Penetapan UMK dan UMP 2026 ini menjadi acuan bagi perusahaan dan pekerja dalam menentukan upah yang sesuai regulasi, sekaligus mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah.
Dikutip dari RRI.co.id