Bank Mandiri Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Sumatera

Bank Mandiri Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Sumatera

Bank Mandiri menegaskan komitmennya sebagai lembaga keuangan milik negara dengan misi sosial melalui perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kebijakan ini sejalan dengan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang diterbitkan OJK pada 11 Desember 2025.

Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menyampaikan bahwa lebih dari 30.000 debitur terdampak telah teridentifikasi, dikategorikan ke dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat kerusakan dan kemampuan pemulihan pembayaran. Data ini bersifat sementara dan akan diperbarui sesuai pendataan lanjutan.

Relaksasi kredit mencakup penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran, plafon hingga Rp10 miliar, serta program restrukturisasi. Program ini akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan OJK pada 10 Desember 2025, untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

Tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan berkoordinasi aktif dengan debitur untuk menyesuaikan pemberian perlakuan khusus sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Dikutip dari liputan6.com

About The Author