Anggaran THR dan Gaji 13 Guru ASN Daerah Ditambah Rp7,66 Triliun oleh Purbaya

Anggaran THR dan Gaji 13 Guru ASN Daerah Ditambah Rp7,66 Triliun oleh Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menambah anggaran Dana Alokasi Umum sebesar 7,66 triliun rupiah yang diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Kebijakan strategis ini disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 guna memastikan ketersediaan dana bagi para pendidik. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur bahwa guru daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan berhak memperoleh THR dan gaji ke-13 sebesar satu kali tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru per bulan.

Dalam rinciannya, anggaran tersebut terbagi menjadi 3,80 triliun rupiah untuk keperluan THR dan 3,86 triliun rupiah untuk pembayaran gaji ke-13. Sasaran utama dari penambahan dana ini adalah para guru ASN daerah yang sumber gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lainnya. Dana tambahan ini direncanakan cair pada Desember 2025 dan akan disalurkan langsung ke berbagai tingkat pemerintah daerah.

Pemerintah pusat mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk segera menganggarkan dan menyalurkan dana tersebut kepada para guru sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kendala sehingga pembayaran tidak selesai pada tahun 2025, pemerintah daerah memegang tanggung jawab untuk menganggarkan sisa pembayaran tersebut pada tahun berikutnya. Selain itu, setiap daerah diminta untuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada 30 Juni 2026 sebagai bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author