Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti menyatakan bahwa perdagangan kontrak Renewable Energy Certificate atau REC melalui mekanisme perdagangan berjangka komoditi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hijau nasional. Instrumen ini merupakan bukti kepemilikan atas atribut lingkungan dari pembangkit listrik terbarukan yang memberikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelacakan energi bersih.
Pengembangan ekonomi hijau melalui REC dinilai sejalan dengan visi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari komitmen internasional Indonesia dalam mengurangi emisi karbon sesuai kesepakatan COP 21 Paris. Wamendag berharap kehadiran REC dapat menjadi insentif bagi pelaku industri untuk berkontribusi pada lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan masa depan.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan kontrak REC telah mencatatkan nilai transaksi sebesar 1,84 miliar rupiah dengan volume mencapai 44.495 lot. Pemerintah berharap optimalisasi instrumen hijau ini mampu mendukung ekosistem perdagangan yang lebih ramah lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang. Dikutip dari Antaranews.com