Jasa Raharja Jawa Barat  Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten  Bandung

Jasa Raharja Jawa Barat  Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kabupaten  Bandung

Kabupaten Bandung – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Banjaran–Dayeuhkolot, Kampung Babakan Pamekaran RT 05 RW 17, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia. Berdasarkan kronologi kejadian, kecelakaan terjadi saat korban sedang melaju di jalurnya, kemudian secara tiba-tiba sebuah sepeda motor menyeberang jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan fatal.

Menindaklanjuti laporan kejadian kecelakaan yang diterima dari Petugas Unit Gakkum Polresta Bandung, Pelaksana Administrasi Tingkat I Jasa Raharja Samsat Outlet Dayeuhkolot, Mirna Rosa Indah, pada Kamis, 08 Januari 2026 segera melakukan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran dan keabsahan peristiwa kecelakaan tersebut. Selanjutnya, petugas Jasa Raharja mendatangi kediaman korban guna melakukan verifikasi data serta memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.

Proses verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan penyaluran santunan berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, Hendriawanto, melalui Mirna Rosa Indah, menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. “Kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ungkap Mirna.

Selain penyerahan santunan, Jasa Raharja juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, berhati-hati dalam berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Melalui langkah cepat dan pelayanan yang humanis ini, Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan negara di tengah masyarakat dengan memberikan perlindungan dasar serta pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi korban kecelakaan

About The Author