Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada tahun 2026 merupakan momentum pembaruan dan demokratisasi hukum di Indonesia. Pemberlakuan kedua undang-undang tersebut dianggap sebagai tonggak bersejarah karena sistem hukum nasional kini lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal. Langkah ini diambil untuk menggantikan regulasi lama agar lebih berkeadilan dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Puan menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah terus berkomitmen menuntaskan program legislasi nasional meski prosesnya tidak selalu cepat. Hal ini disebabkan oleh adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perlunya menyelaraskan perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Ketelitian tersebut dinilai penting agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar berkualitas, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan nasional.
Rapat Paripurna Ke-11 yang berlangsung pada Selasa ini menjadi sidang pertama di tahun 2026 setelah para anggota dewan menjalani masa reses sejak Desember 2025. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat dihadiri oleh 294 anggota yang mewakili seluruh fraksi partai politik. Kehadiran para wakil rakyat ini menegaskan dimulainya kembali tugas-tugas legislasi dan pengawasan dalam upaya memenuhi kebutuhan hukum nasional yang dinamis. Dikutip dari Antaranews.com