DPR RI pada 2026 memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sambil menegaskan sistem pemilihan presiden tetap langsung, bukan oleh MPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan revisi ini sejalan dengan Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan bertujuan meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat.
Komisi II DPR RI menegaskan UU Pemilu hanya mengatur dua rezim pemilu: pilpres dan legislatif. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menekankan tak ada rencana mengubah pilpres menjadi pemilihan oleh MPR karena hal itu memerlukan perubahan UUD 1945, bukan sekadar undang-undang.
DPR juga akan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait pemilu, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi agar sistem pemilu tetap berjalan sesuai konstitusi.
Dikutip dari antaranews.com