Jakarta – DPR RI dan pemerintah sepakat pada tiga poin penting dalam pertemuan terbatas membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, pertama, pertemuan tidak membahas UU Pilkada; kedua, fokus DPR adalah revisi UU Pemilu; dan ketiga, pemilihan presiden tetap dilakukan langsung oleh rakyat.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy, menambahkan revisi UU Pemilu ditujukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah sepakat tidak menggeser mekanisme pemilihan presiden dari rakyat ke MPR, karena hal tersebut berada di ranah Undang-Undang Dasar dan bukan domain UU.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menekankan pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan revisi UU Pemilu berpihak pada kepentingan bangsa dan rakyat, meski berasal dari partai politik berbeda. Kesepakatan ini sekaligus meluruskan berbagai wacana simpang siur yang berkembang di masyarakat.
Dikutip dari RRI.co.id