Wamen HAM: Revisi UU HAM Perkuat Lembaga dan Perlindungan Hak Asasi

Wamen HAM: Revisi UU HAM Perkuat Lembaga dan Perlindungan Hak Asasi

Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bertujuan memperkuat lembaga HAM di Indonesia, bukan melemahkan. Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

“Revisi ini untuk memastikan UU HAM semakin menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM. Kewenangan lembaga seperti Komnas HAM tetap ada dan tidak berkurang,” ujar Mugiyanto.

Beberapa lembaga yang akan diperkuat meliputi Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas Disabilitas. Salah satu fokus revisi adalah memberikan kekuatan mengikat terhadap rekomendasi lembaga HAM, karena selama ini rekomendasi sering tidak ditindaklanjuti tanpa sanksi.

Mugiyanto menambahkan, revisi UU HAM diperlukan karena regulasi lama sudah berusia 26 tahun dan belum pernah diperbarui. Perkembangan hak digital dan hak lingkungan, misalnya, belum diatur dalam UU lama, sehingga revisi dianggap mendesak.

Meski demikian, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan keberatan terhadap rancangan revisi pemerintah. Ia menilai revisi ini berpotensi melemahkan independensi Komnas HAM, terutama di tengah meningkatnya kewenangan Kementerian HAM, dan menyoroti 21 pasal krusial yang dianggap bermasalah dari sisi norma dan kelembagaan.

Dikutip dari RRI.co.id

About The Author