Tabanan – PT Jasa Raharja Bali melalui Petugas Samsat Link Baturiti, Nurli Rahman, menunjukkan pelayanan proaktif dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Banjar Luwus, Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada tanggal 21 Januari 2026 dan mengakibatkan korban atas nama Ni Putu Rika Julianti meninggal dunia. Setelah menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja segera bergerak cepat dengan melakukan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta survei ahli waris guna memastikan data korban dan kelengkapan administrasi sebagai dasar pemberian santunan.
Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian serta instansi terkait, proses penjaminan dapat berjalan lancar. Pada tanggal 22 Januari 2026, santunan Jasa Raharja telah diserahkan kepada ahli waris korban, dalam hal ini suami korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan cepat ini merupakan wujud komitmen PT Jasa Raharja Bali dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya, agar hak santunan dapat diterima secara tepat waktu.
Keluarga besar PT Jasa Raharja Bali turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang dialami oleh korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.