Jasa Raharja Rutin Beri Himbauan Pemilik Kendaraan Bermotor Umum Beri Jaminan Perlindungan kepada Penumpang

Jasa Raharja Rutin Beri Himbauan Pemilik Kendaraan Bermotor Umum Beri Jaminan Perlindungan kepada Penumpang

Madiun – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja Cabang Madiun rutin melakukan himbauan kepada pemilik Kendaraan Bermotor Umum (KBU) untuk memberikan jaminan perlindungan penumpang. Himbauan ini dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke alamat pemilik angkutan umum. Seperti yang dilaksnakan pada Sabtu, 24 Januari 2026 di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.

Divie Mahendra Augusta, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Madiun, menyampaikan bahwa perlindungan penumpang merupakan tanggung jawab bersama antara pengusaha angkutan umum dan Jasa Raharja. Setiap penumpang sah angkutan umum membayar iuran wajib bersamaan dengan pembayaran tiket angkutan umum sebagai perlindungan dasar bila terjadi kecelakaan dalam perjalanan angkutan umum tersebut. Sehingga sangat penting sebagai pemilik angkutan umum untuk mempedomani apa yang telah tersurat dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi hak penumpang.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergi dengan pemilik KBU sekaligus sebagai sarana kampanye keselamatan berlalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja juga menyampaikan informasi terkait program kesamsatan sebagai upaya mendukung peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemilik KBU semakin tertib dalam memberikan jaminan perlindungan kepada penumpang, sehingga hak-hak penumpang dapat terpenuhi dan penanganan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara optimal.

About The Author