Sukoharjo – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung terciptanya keselamatanberlalu lintas serta peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo bersama PT. Jasa Raharja Cabang Sukoharjo, Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukoharjo, dan BPKPAD Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K., S.I.K., dan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di kawasan City Walk Sukoharjo, sebagai salah satu titik strategis dengan intensitas lalu lintas yang tinggi.
Operasi Gabungan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara Polri, PT. Jasa Raharja, dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara, sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan dokumen pengendara seperti SIM dan STNK, serta memberikan edukasi secara langsung mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas.
AKP Doohan Octa Prasetya menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan pendekatan yang edukatif dan humanis.
“Operasi ini menitikberatkan pada upaya preemtif dan preventif, dengan tujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib, patuh terhadap aturan, serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang belum melakukan pengesahan STNK maupun masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diarahkan untuk melakukan pengesahan dan pelunasan langsung melalui Mobil Samsat Keliling (Samling) yang telah disiagakan di lokasi kegiatan.
Sementara itu, PT. Jasa Raharja Cabang Sukoharjo turut berperan aktif melalui sosialisasi mengenai peran dan fungsi PT. Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai pengguna jalan.
Selain itu, Tim Pembina Samsat dan BPKPAD Kabupaten Sukoharjo memberikan edukasi terkait kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta memperkenalkan berbagai kanal layanan pembayaran resmi, termasuk Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan layanan Samsat Budiman melalui BUMDes. Petugas juga membagikan flyer berisi informasi lokasi dan jadwal layanan pembayaran PKB guna memudahkan masyarakat mengakses layanan secara cepat dan aman.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendukung program keselamatan nasional.
“PT. Jasa Raharja tidak hanya hadir dalam pemberian santunan, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi lintas sektor. Operasi gabungan seperti ini menjadi sarana penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan kepatuhan administrasi kendaraan,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan Operasi Gabungan ini, diharapkan terwujud Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen PT. Jasa Raharja bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya berorientasi pada regulasi, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif, humanis, dan berkelanjutan demi keselamatan masyarakat.