Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Grobogan dan Jasa Raharja Grobogan Gelar Survey Jalur dan Sosialisasi Batas Muatan di Getasrejo

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Grobogan dan Jasa Raharja Grobogan Gelar Survey Jalur dan Sosialisasi Batas Muatan di Getasrejo

GROBOGAN– Dalam rangka meningkatkan keselamatan jalan dan menjaga ketahanan infrastruktur, Satlantas Polres Grobogan bersama Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR Kabupaten Grobogan melaksanakan survey jalur di kawasan Getasrejo, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan implementasi regulasi kendaraan bermuatan besar guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Survey ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang melintas di area Getasrejo mematuhi batas maksimal beban jalan. Sesuai regulasi yang berlaku, kendaraan yang diperbolehkan melintas maksimal adalah kendaraan Sumbu III dengan beban muatan paling tinggi 8 Ton.

Sebagai langkah preventif, petugas telah memasang papan rambu peringatan di titik-titik strategis. Kendaraan yang melebihi kapasitas diwajibkan untuk, Beralih menggunakan Jalur Lingkar Utara. Dilarang keras masuk atau melintasi area dalam Kota Purwodadi.

Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Kumala Enggar Anjarani, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

“Kami meminta seluruh pengemudi kendaraan Sumbu III dan kendaraan dengan muatan di atas 8 Ton untuk mematuhi rambu yang ada. Gunakan Jalur Lingkar Utara demi keamanan bersama,” ujar AKP Kumala.

Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Triadi, melalui Jasa Raharja Kabupaten Grobogan, Listyadi Yusuf Nugroho, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif ini. Menurutnya, kepatuhan terhadap kapasitas jalan adalah kunci menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan berkeselamatan.

“Kami mengimbau pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk memahami kapasitas maksimal jalan. Ini penting untuk menciptakan ruang lalu lintas yang aman bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.

Selain aspek keselamatan fisik, Listyadi juga mengingatkan para pemilik kendaraan untuk tertib administrasi, khususnya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tepat waktu sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pengguna jalan.

About The Author