Jasa Raharja Kalimantan Barat Jadi Narasumber Sosialisasi Pajak Daerah dan Samsat Go Kecamatan 2026

Jasa Raharja Kalimantan Barat Jadi Narasumber Sosialisasi Pajak Daerah dan Samsat Go Kecamatan 2026

Pontianak – Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Samsat Go Kecamatan Tahun 2026 yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Camat Pontianak Kota.

Kegiatan ini dihadiri oleh para lurah, Ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Pontianak Kota. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkenalkan layanan Samsat Go Kecamatan (Samsat Gokatan) sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja Kalimantan Barat menyampaikan materi penting terkait manfaat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Dijelaskan bahwa SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik sebagai penumpang angkutan umum maupun pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

Selain itu, Jasa Raharja juga memaparkan secara rinci alur dan mekanisme klaim santunan kecelakaan, mulai dari proses pelaporan, kelengkapan dokumen, hingga penyaluran santunan kepada korban atau ahli waris. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat bahwa negara hadir memberikan perlindungan melalui Jasa Raharja.

Jasa Raharja menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga memiliki nilai sosial yang besar karena di dalamnya terdapat kontribusi SWDKLLJ untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan sosialisasi ini juga menginformasikan bahwa layanan Samsat Go Kecamatan (Samsat Gokatan) akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 Februari 2026, di Kantor Camat Pontianak Kota. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Kalimantan Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib membayar pajak kendaraan serta memahami manfaat perlindungan yang diberikan melalui SWDKLLJ, sehingga tercipta budaya berlalu lintas yang lebih aman dan bertanggung jawab.

About The Author