Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berkendara bagi Karyawan PT Pertamina Energy Terminal Tanjung Uban

Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berkendara bagi Karyawan PT Pertamina Energy Terminal Tanjung Uban

BINTAN – Jasa Raharja dan Polsek Bintan Utara melaksanakan sosialisasi keselamatan berkendara (safety riding) dan tugas fungsi Jasa Raharja bagi para karyawan PT Pertamina Energy Terminal, Tanjung Uban pada Selasa, 10 Februari 2026. Sosialisasi ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran para karyawan untuk taat aturan dan mengutamakan selamat saat berkendara.

Narasumber kegiatan sosialisasi singkat tersebut antara lain Wakapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Bintan, TB Pramana. Disampaikan oleh Polsek Bintan, bahwa para kamseltibcarlantas menjadi hal penting untuk dipedomani seluruh karyawan.

“Harapan kami rekan-rekan Pertamina bisa tertib berlalu lintas, terutama untuk kelengkapan berkendara, perhatikan batas kecepatan, juga jangan pakai handphone saat berkendara. Keamanan dan keselamatan baik untuk diri sendiri ataupun orang lain harus diutamakan”, jelas AKP Jul Ilham

Saat ini Kepolisian tengah menggelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 yang digelar mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 15 Februari 2026. Pengurangan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan menjadi fokus dari Kepolisian.

Bagi Jasa Raharja, sosialisasi keselamatan berkendara ini sejalan dengan program pencegahan dan penanggulangan kecelakaan yang menjadi salah satu tugas Jasa Raharja. Disampaikan oleh TB Pramana, jalanan di Bintan Utara tergolong padat dan cukup ramai.

“Mungkin ada sebagian rekan-rekan yang lewat Jalan Permaisuri atau Jalan Indunsuri, itu perlu ekstra hati-hati karena angka kecelakaan di ruas jalan itu cukup tinggi. Penggunaan atribut terutama helm bisa mengurangi fatalitas misalnya nanti kena musibah kecelakaan di jalan,” jelas TB Pramana.

Lebih lanjut, TB Pramana turut menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

“Kalaupun terjadi kecelakaan, sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja siap menjadi penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas, tentu sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga dengan tertib membayar premi SWDKLLJ bersama PKB di Samsat,” tambah TB Pramana.

Diharapkan program sosialisasi keselamatan berkendara ini dapat menjadi sarana pencegahan kecelakaan melalui edukasi dan tepat sasaran, sehingga akan tercipta lalu lintas yang selamat, tertib, dan lancar.

About The Author