Tim FKLL Sukoharjo Perkuat Sinergi Lintas Instansi demi Keselamatan Lalu Lintas

Tim FKLL Sukoharjo Perkuat Sinergi Lintas Instansi demi Keselamatan Lalu Lintas

SUKOHARJO — Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Sukoharjo kembali menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat FKLL yang diselenggarakan pada Senin (9/2/2026) di Kabupaten Sukoharjo.

Kegiatan ini diikuti oleh Satlantas Polres Sukoharjo, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Jasa Raharja Cabang Sukoharjo, serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo. Pertemuan tersebut menjadi wadah koordinasi lintas instansi untuk menyamakan langkah dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan menekan fatalitas korban akibat laka lantas di wilayah Sukoharjo.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai isu strategis terkait keselamatan lalu lintas, mulai dari kondisi dan kelengkapan prasarana jalan, penanganan titik rawan kecelakaan, hingga peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi sebagai kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah konkret dan berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo. “Upaya peningkatan keselamatan lalu lintas tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan infrastruktur yang memadai, penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat”, ujarnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan menyampaikan bahwa pelaksanaan FKLL merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendukung program keselamatan transportasi jalan melalui pendekatan pencegahan (preventif), di samping peran utama dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan tugas pokok Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sementara itu, Jasa Raharja Cabang Sukoharjo turut menyampaikan peran dan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sekaligus mendukung upaya pencegahan kecelakaan melalui kegiatan FKLL.

Melalui kegiatan FKLL ini, seluruh instansi terkait sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi guna mewujudkan sistem lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Sukoharjo.

About The Author