Kolaborasi Jasa Raharja Jawa Tengah, BPTD, dan Pengamat Transportasi Perketat Izin Angkutan Umum jelang Mudik 2026

Kolaborasi Jasa Raharja Jawa Tengah, BPTD, dan Pengamat Transportasi Perketat Izin Angkutan Umum jelang Mudik 2026

Salatiga – Menjelang momentum Angkutan Lebaran 2026, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi pengguna transportasi umum. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Sharing Session Penguatan Pengawasan Angkutan Umum yang diselenggarakan oleh BPTD Kelas I Jawa Tengah di Terminal Tipe A Tingkir, Salatiga, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, akademisi, serta para pengusaha otobus (PO) di wilayah Jawa Tengah.

Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah, Triadi, yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan materi bertajuk “Peran Iuran Wajib dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Umum”. Dalam paparannya, menyampaikan bahwa kepatuhan operator angkutan dalam menyetorkan Iuran Wajib (IWKBU) adalah kunci kepastian jaminan bagi masyarakat.

“Iuran Wajib bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen negara untuk hadir memberikan perlindungan dasar. Setiap penumpang yang membayar tiket resmi pada angkutan umum yang sah, secara otomatis terlindungi oleh Jasa Raharja,” ujarnya.

BPTD mengenai masih adanya pelanggaran administrasi oleh perusahaan angkutan. Beliau menegaskan bahwa Jasa Raharja mendukung penuh langkah tegas BPTD dalam inspeksi keselamatan (Ramp Check) dan penegakan hukum di terminal-terminal.

“Tujuan besar kita adalah Zero Accident. Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan karena naik angkutan yang tidak resmi atau tidak laik jalan. Oleh karena itu, sinergi antara uji berkala (KIR), izin trayek, dan pembayaran iuran wajib harus berjalan selaras,” tambahnya.

Poin Utama Sinergi Pengawasa,Edukasi Operator dalam Memberikan pemahaman kepada PO Bus mengenai pentingnya Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Untuk Memastikan seluruh angkutan dalam trayek maupun tidak dalam trayek memiliki izin operasional yang aktif. Perlindungan Korban dapat Menjamin proses santunan yang cepat dan tepat jika terjadi risiko kecelakaan, selama kendaraan tersebut memenuhi kewajiban iuran wajibnya.

Kegiatan yang dimoderatori oleh pengamat transportasi Ir. Djoko Setijowarno, M.T. ini diharapkan mampu meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM) perusahaan angkutan di Jawa Tengah. Dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan yang tinggi, diharapkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan selamat, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik.

About The Author