Ponorogo– Peningkatkan Keselamatan dan Ketertiban berlalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor merupakan dua hal yang saling berkaitan erat. Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 selain memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga terus berupaya untuk berkontribusi meningkatkan pendapatan negara melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal ini erat kaitannya dengan tujuan Tim Pembina Samsat sebagai upaya peningkatan ketertiban berlalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor merupakan salah satu program kerja bersama Tim Pembina Samsat Jawa Timur Tahun 2026.
Membahas tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor setahun sekali berbarengan dengan pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) ini sering kali tidak disadari oleh masyarakat dalam hal manfaatnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) inilah yang menjadi dasar pemilik kendaraan bermotor mengalihkan risiko kepada Jasa Raharja dalam memberikan santunan bila kendaraan bermotornya terlibat dalam suatu kejadian kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban.
Untuk itu kepatuhan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ini menjadi penting karena tujuan dan peruntukannya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dalam kaitannya dengan kepatuhan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berkorelasi langsung terhadap kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Samsat. Sehingga Tim Pembina Samsat terus menggelorakan peningkatan kepatuhan atau tertib administrasi kendaraan bermotor ini dengan berbagai kegiatan. Seperti yang dilaksanakan pada hari Rabu (10-02-2026), Tim Pembina Samsat termasuk Jasa Raharja ikut dalam kegiatan Operasi Gabungan di Jalan Trunojoyo Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Ponorogo. Operasi Gabungan ini diikuti beberapa instansi diantaranya Satlantas Polres Ponorogo, Dinas Perhubungan Ponorogo, Bapenda Ponorogo, Bapenda UPT PPD Ponorogo dan Jasa Raharja Ponorogo. Dalam kegiatan operasi gabungan ini tidak hanya sekedar memberi edukasi dan teguran, Tim Samsat Ponorogo melalui Jasa Raharja memberikan souvenir bagi pengendara yang patuh. Selain itu, Samsat Ponorogo juga melaksanakan jemput bola pelayanan di lokasi operasi gabungan untuk memberikan fasilitas kepada wajib pajak di sekitar lokasi dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Faizal Rachman Penanggung Jawab Jasa Raharja Ponorogo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antar lini keselamatan transportasi guna meningkatkan Keselamatan dan Ketertiban dalam berkendara. Tentunya dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli terhadap keselamatan transportasi. Dalam kesempatan ini disosialisasikan pula tentang program Kesamsatan agar diketahui oleh masyarakat Kabupaten Ponorogo. Semoga dengan kegiatan ini masyarakat Ponorogo dapat lebih patuh dalam berkendara dan berperan aktif dalam membangun Kabupaten Ponorogo dengan menjadi masyarakat Tertib Pajak.