Ketapang – PT Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat melalui petugas Jasa Raharja Kabupaten Ketapang melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas instansi guna meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi umum, khususnya angkutan Sungai, Laut dan Penyebrangan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas pentingnya pendataan angkutan transportasi umum air yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kapal penumpang yang beroperasi telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pengutipan dan penyetoran Iuran Wajib Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan.
Perlindungan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum. Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh operator angkutan air dapat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban, sehingga hak-hak penumpang atas perlindungan dasar dapat terjamin secara optimal.
Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk terus bersinergi dalam pengawasan serta pembinaan kepada para pemilik dan operator kapal, guna menciptakan transportasi perairan yang tertib administrasi, aman, dan berkeselamatan di wilayah Ketapang.