Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa implementasi sertifikasi halal merupakan instrumen krusial dalam menjaga kedaulatan pangan serta melindungi stabilitas industri perunggasan nasional. Ia mengingatkan pemerintah agar bersikap kritis terhadap isu pelonggaran kewajiban label halal bagi produk impor, terutama di tengah munculnya wacana kesepakatan tarif dengan negara mitra dagang. Menurutnya, sertifikasi halal bukanlah penghambat perdagangan internasional, melainkan sebuah standar mutu dan jaminan kepastian hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk melindungi hak mayoritas konsumen di Indonesia.
Singgih menyoroti bahwa kebijakan pelonggaran sertifikasi halal bagi produk pangan impor, khususnya olahan daging, dapat berdampak negatif terhadap industri perunggasan dalam negeri yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan protein hewani. Dengan produksi daging ayam nasional yang mencapai jutaan ton per tahun dan menyerap tenaga kerja yang sangat besar, adanya ketimpangan regulasi antara produk domestik dan impor dikhawatirkan akan memicu tekanan harga di tingkat peternak rakyat. Industri halal nasional yang memiliki nilai konsumsi sangat besar harus tetap menjadi prioritas agar Indonesia tidak hanya sekadar menjadi pasar, tetapi mampu menjadi produsen kuat yang berdaulat di kancah global.
Lebih lanjut, Komisi VIII DPR menekankan bahwa setiap perjanjian internasional yang dilakukan pemerintah harus selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat. Penurunan standar jaminan halal bagi produk luar negeri dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem keamanan pangan nasional. Oleh karena itu, penguatan regulasi sertifikasi halal dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri makanan, kesehatan, dan kosmetik lokal sekaligus memastikan kepentingan nasional dan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di atas diplomasi perdagangan semata. Dikutip dari Antaranews.com