Denpasar – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Jasa Raharja Wilayah Bali melalui petugasnya, Ni Putu Srisca Pradnya Devi, melaksanakan kegiatan survey ahli waris pada Senin, 23 Februari 2026.
Survey tersebut dilakukan terhadap ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama Made Yandita Megahari, yang mengalami kecelakaan di Jalan Pelabuhan Benoa, tepatnya di sebelah pintu masuk Jalan Tol Bali Mandara.
Korban sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Bali Mandara selama 7 (tujuh) hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 21 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi data dan keabsahan dokumen guna memastikan santunan dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni suami korban, I Wayan Armawa. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur percepatan penyelesaian santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Wilayah Jasa Raharja Bali menyampaikan bahwa kegiatan survey ahli waris ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan kepastian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja Wilayah Bali juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan proses penyelesaian santunan berjalan optimal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui langkah proaktif ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan perlindungan dasar serta pelayanan humanis kepada masyarakat Bali.