Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi, individu, hingga pegiat media sosial atau influencer. Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa puluhan kasus tersebut memiliki indikasi pelanggaran yang beragam, seperti penyampaian informasi palsu, penipuan, hingga praktik manipulasi harga pasar yang tidak wajar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen otoritas untuk menegakkan Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang P2SK guna menjaga integritas perdagangan saham di tanah air.
Proses investigasi ini biasanya dimulai dari deteksi pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar, yang kemudian diikuti dengan penelusuran seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas jual-beli tersebut. OJK akan merekonstruksi keterkaitan antara transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran administratif maupun pidana. Jika ditemukan bukti yang kuat, OJK memiliki wewenang penuh untuk mengenakan sanksi denda atau melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan apabila ditemukan unsur tindak pidana murni, guna memberikan efek jera bagi pelaku yang merugikan investor ritel.
Selain melakukan pemeriksaan kasus yang sudah ada, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) terbaru yang secara khusus akan mengatur aktivitas penyebaran informasi oleh influencer di sektor jasa keuangan. Regulasi yang ditargetkan terbit pada semester pertama tahun 2026 ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk membatasi tindakan yang dilarang bagi para influencer saham dan aset kripto. Sebagai langkah nyata sebelumnya, OJK telah menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada oknum pemberi pengaruh yang terbukti melakukan manipulasi harga melalui media sosial, demi menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan transparan. Dikutip dari Antaranews.com