Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri Gelar Sosialisasi Keselamatan di Pondok Pesantren Darul Falah Batam

Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri Gelar Sosialisasi Keselamatan di Pondok Pesantren Darul Falah Batam

Batam – Ditlantas Polda dan Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau melakukan keselamatan berkendara kepada para santri dan kunjungan silaturhami kepada santriwan dan santriwati di Pondok Pesantren Darul Falah pada hari Senin, 23 Februari 2026, sebagai upaya meningkatkan kesadaran mereka dalam berkendara secara aman.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wadirlantas Polda Kepri, AKBP Gathut Bowo Supriyono SH S.IK M.Si., Kasubdit Kamsel Polda Kepri dan PJ. Pelayanan dan Humas Jasa Raharja Kepri Irfan Ardiyansah.

“Kami berharap para santri yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, mengerti tentang tata tertib lalu lintas, dan mengerti tentang tugas-tugas kepolisian,” Ucap Gathut saat mengisi sosialisasi melalui Police Goes to Pesantren di Pondok Pesantren Darul Falah, Senin.

Ia berharap siswa santri yang hadir bisa menularkan pengetahuan kepada rekan-rekan mereka yang ada di pesantren untuk sama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyerahan hadiah helm dan souvenir lainnya, bagi santriwan dan santriwati yang bisa menjawab pertanyaan terkait keselamatan lalu lintas.

Irfan juga membahas tugas dan peran PT Jasa Raharja lewat program PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas), menyapa para santri dan pelajar sekaligus menyosialisasikan program Police Goes to Pesantren.

“Program ini dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar yang masih cukup tinggi. Sedangkan pelajar dan mahasiswa merupakan generasi penerus yang akan menjadi ujung tombak pembangunan pada masa mendatang,” ujarnya.

“Edukasi ini merupakan wujud nyata kepedulian kita bersama kepada masyarakat, khususnya terhadap anak-anak. Sehingga diharapkan nantinya tertanam sikap disiplin sejak usia dini dan kelak dewasa nanti menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi orang di sekitarnya,” ujarnya.

Jasa Raharja sebagai perusahaan milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

About The Author