Ngawi – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun menggelar pertemuan koordinasi dengan penjamin manfaat PT Jasa Raharja dan Kepolisian pada Rabu (4/2/2026) pukul 09.30 WIB bertempat di Hotel Mercure, Jalan H. Agus Salim Jalan Nori No. 50 Kota Madiun.
Pertemuan dibuka oleh Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Dwi Trisnawati Zainal, yang memaparkan skema badan penyelenggara pada sistem jaminan sosial dan pentingnya koordinasi manfaat melalui INSIDEN (Integrated System for Traffic Accident). Sistem ini mengintegrasi data antara fasilitas kesehatan dan kepolisian, sehingga proses penjaminan menjadi lebih cepat dan akurat.
Perwakilan PT Jasa Raharja, Bapak Tri, menjelaskan tugas pokok dan fungsi dalam pemberian santunan kepada korban kecelakaan serta integrasi proses penjaminan melalui sistem VClaim bersama BPJS Kesehatan. Sementara itu, pihak Kepolisian memaparkan pemanfaatan aplikasi IRSMS dan DORS sebagai basis data terpusat kecelakaan lalu lintas untuk mendukung pengambilan kebijakan dan percepatan penerbitan laporan polisi.
Selanjutnya, dilakukan diskusi yang menghasilkan sejumlah solusi atas kendala di lapangan, seperti kendala sistem, klaim pending, dan pentingnya laporan polisi sebagai syarat utama penjaminan KLL. Sebagai tindak lanjut, disepakati percepatan penyelesaian klaim pending oleh fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku serta optimalisasi sistem terintegrasi IRSMS–DORS oleh Kepolisian.
Kegiatan ditutup oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, dengan penegasan komitmen: Kepolisian dalam penerbitan laporan polisi, Jasa Raharja dalam penerbitan surat jaminan, serta BPJS Kesehatan sebagai penjamin lanjutan sesuai regulasi. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.