Menaker Tegaskan Pemberi Kerja Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Menaker Tegaskan Pemberi Kerja Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan. Pemerintah memastikan hak pekerja terpenuhi agar perayaan hari raya berjalan tenang bersama keluarga.

Untuk memudahkan pemenuhan hak ini, Kemenaker membuka Posko Layanan Aduan THR dan BHR Keagamaan 2026 di Jakarta Selatan, yang menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan. Konsultasi melayani pertanyaan mulai dari kelayakan penerima, penghitungan THR, hingga kasus khusus seperti PHK. Sementara layanan pengaduan aktif sejak H-7 Lebaran, setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari raya, untuk menindaklanjuti masalah THR yang belum dibayarkan atau dicicil.

Selain layanan tatap muka, pekerja dapat mengakses posko secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id atau melalui WhatsApp di 081280001112. Menaker juga mendorong posko serupa tersedia di setiap Dinas Ketenagakerjaan daerah dan kawasan industri agar seluruh pekerja mudah mengakses layanan tanpa harus datang langsung.

Dikutip dari RRI.co.id

About The Author