Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merumuskan kebijakan insentif strategis bagi industri perfilman guna memperkuat ekosistem kreatif dan mendorong transformasi Jakarta menjadi kota sinema global. Langkah ini dibahas dalam diskusi bersama asosiasi produser dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) di Balai Kota, Selasa (10/3/2026). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi film nasional serta menciptakan iklim industri yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Landasan hukum pemberian insentif ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang diperkuat melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film nasional di bioskop. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata setelah melihat fluktuasi penerimaan pajak bioskop yang sempat menyentuh angka Rp84 miliar pada tahun 2025, menunjukkan potensi besar sektor ini bagi pendapatan daerah.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menekankan bahwa kolaborasi erat antara pemerintah dan pelaku industri melalui Jakarta Film Commission adalah kunci membangun ekosistem sinema yang tangguh. Selain insentif fiskal, Jakarta juga dipersiapkan menjadi lokasi produksi yang lebih menarik bagi para sineas. Menjelang usia Jakarta yang ke-500, kebijakan ini diharapkan mampu melahirkan lebih banyak karya berkualitas yang diakui dunia sekaligus memperkokoh posisi Jakarta sebagai pusat aktivitas industri kreatif di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com