Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Jasa Raharja dan Dishub Sukoharjo Pasang Rambu Portabel di Jalan Cendrawasih Sukoharjo

Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Jasa Raharja dan Dishub Sukoharjo Pasang Rambu Portabel di Jalan Cendrawasih Sukoharjo

Sukoharjo– Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan pemasangan rambu portabel himbauan keselamatan lalu lintas di titik perlintasan sebidang tanpa penjagaan yang berada di ruas Jalan Cendrawasih Sukoharjo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan serta menekan potensi kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu otomatis maupun petugas jaga tetap.

Pemasangan rambu portabel ini merupakan langkah preventif yang dilakukan sebagai respons terhadap tingginya mobilitas masyarakat di kawasan tersebut, yang juga merupakan salah satu titik perlintasan sebidang yang memiliki potensi risiko kecelakaan lalu lintas cukup tinggi. Perlintasan kereta api tanpa penjagaan membutuhkan perhatian dan kewaspadaan lebih dari para pengguna jalan agar terhindar dari kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna transportasi lainnya.

Rambu portabel yang dipasang berisi himbauan keselamatan kepada pengguna jalan untuk menerapkan prinsip “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) sebelum melintas di perlintasan kereta api. Rambu tersebut dirancang menggunakan material reflektif sehingga tetap dapat terlihat dengan jelas oleh pengendara, baik pada siang hari maupun saat kondisi pencahayaan minim pada malam hari.

Selain pemasangan rambu portabel, petugas dari Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan juga memberikan edukasi singkat kepada para pengendara yang melintas di lokasi tersebut mengenai pentingnya kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api. Pengendara diingatkan untuk selalu memperhatikan kondisi sekitar, memastikan tidak ada kereta yang melintas, serta mematuhi rambu lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan.

Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja memiliki peran dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo juga menyampaikan bahwa pemilihan lokasi pemasangan rambu di Jalan Cendrawasih didasarkan pada hasil evaluasi pemetaan titik rawan kecelakaan (black spot) di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Melalui langkah ini diharapkan dapat memberikan peringatan tambahan bagi para pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintas di area tersebut.

Dengan adanya kegiatan pemasangan rambu portabel ini diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Melalui sinergi antara Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukoharjo dapat ditekan serta tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

About The Author