Defisit APBN Berpotensi Melebar, Menko Airlangga Siapkan Skema Perppu Sebagai Solusi

Defisit APBN Berpotensi Melebar, Menko Airlangga Siapkan Skema Perppu Sebagai Solusi

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah antisipasi terhadap risiko pembengkakan defisit APBN. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/03/2026), Airlangga memaparkan bahwa eskalasi konflik di kawasan Asia Barat berpotensi memicu lonjakan harga minyak mentah dunia. Kondisi ini diprediksi akan membuat batas aman defisit anggaran sebesar 3 persen terhadap PDB sulit dipertahankan, sehingga diperlukan payung hukum yang fleksibel seperti saat penanganan pandemi COVID-19 lalu.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah perlu mempersiapkan skenario cadangan jika harga minyak dunia melambung tinggi. Dalam usulannya, Perppu tersebut akan mencakup berbagai instrumen fiskal darurat, mulai dari insentif PPh dan PPN di sektor terdampak, pembebasan bea masuk bahan baku untuk menjaga kinerja ekspor, hingga penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi. Selain itu, pemerintah juga melirik potensi pendapatan tambahan (windfall) dari PNBP migas dan komoditas seperti CPO, nikel, dan emas yang harganya biasanya ikut terkerek naik seiring lonjakan harga energi global.

“Dengan Perppu ini, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk melakukan perubahan kebijakan secara cepat. Penyaluran BLT energi dan bantuan sosial darurat dapat dilanjutkan melalui Perpres, serta penerbitan SBN dan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) bisa berjalan lebih optimal,” ujar Airlangga di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Fleksibilitas ini dianggap krusial agar pemerintah tetap bisa memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global yang ekstrem.

Dalam laporannya, Airlangga memaparkan tiga skenario dampak perang jika konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat berlangsung hingga 10 bulan. Pada skenario terburuk (pesimis), harga minyak mentah diproyeksikan mencapai 115 dolar AS per barel dengan kurs rupiah melemah hingga Rp17.500 per dolar AS. Kondisi ini diprediksi akan mendorong defisit APBN melambung hingga 4,06 persen. Meski menantang, usulan Perppu ini diharapkan menjadi tameng hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dari hantaman krisis eksternal. Dikutip dari Antaranews.com

About The Author