Seskab Teddy dan Menkomdigi Bahas Implementasi PP Tunas Perlindungan Anak

Seskab Teddy dan Menkomdigi Bahas Implementasi PP Tunas Perlindungan Anak

Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat, 27 Maret 2026 malam. Pertemuan membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak.

PP Tunas resmi mulai berlaku pada 28 Maret 2026, menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi. Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi tanpa kompromi.

Sejumlah platform telah menunjukkan kepatuhan, termasuk X dan Bigo Live, sementara TikTok dan Roblox hanya sebagian kooperatif. Adapun empat platform global lain, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, tercatat belum sepenuhnya memenuhi standar PP Tunas.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menyiapkan sanksi bagi platform yang melanggar, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen. Meutya menekankan prinsip universalitas dan nondiskriminatif agar perlindungan anak diterapkan konsisten di semua negara.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan anak di ruang digital, sekaligus memastikan industri platform global menyesuaikan layanan mereka sesuai hukum Indonesia.

Dikutip dari antaranews.com

About The Author