Kulon Progo — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Samsat Kulon Progo melaksanakan kegiatan pemberian reward berupa voucher belanja kepada Wajib Pajak pada Jumat, 27 Maret 2026, bertempat di Kantor Samsat Kulon Progo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke-271.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan stimulus dan penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ tepat waktu. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar memanfaatkan kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis online guna meningkatkan kemudahan dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Kegiatan pemberian reward ini turut dihadiri oleh Dwi Widihadi selaku Kepala Seksi Penetapan KPPD Samsat Kulon Progo, Brigpol Rediyan selaku Anggota Satlantas Polres Kulon Progo, serta Galih Tanugraha Saputra selaku Staff Tk. I Samsat Kulon Progo. Kehadiran unsur lintas instansi tersebut menjadi bentuk sinergi dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di wilayah Kulon Progo.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu serta mendorong peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara instansi pelayanan publik dengan masyarakat dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kulonprogo, Galih Tanugraha Saputra menyampaikan bahwa kegiatan pemberian reward berupa voucher belanja kepada Wajib Pajak merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Galih Tanugraha Saputra juga menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya dimaknai sebagai bentuk penghargaan kepada Wajib Pajak, tetapi juga sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk melalui kanal pembayaran berbasis digital. Dengan semakin meningkatnya kemudahan akses layanan pembayaran, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dapat terus mengalami peningkatan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut Galih Tanugraha Saputra menyampaikan bahwa momentum peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta ke-271 menjadi kesempatan yang baik untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui kegiatan stimulus seperti pemberian reward voucher belanja ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan collection rate PKB dan SWDKLLJ serta memperkuat kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan keselamatan masyarakat pengguna jalan di wilayah D.I. Yogyakarta.