Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (2/4/2026). Muhammad Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi besar yang menjerat lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hingga saat ini, pihak KPK menyatakan belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi, menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan segera melakukan penjadwalan ulang dan mengimbau MS agar bersikap kooperatif guna membantu penyidik membuat terang perkara gratifikasi ini.
Kasus yang menyeret nama Muhammad Suryo ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka kunci, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berinisial RZL, serta beberapa pejabat tinggi lainnya di subdirektorat intelijen. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW) melalui jaringan logistik tertentu. Skandal ini semakin memanas setelah penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di wilayah Ciputat.
Saat ini, KPK tengah memperdalam penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam sektor pengurusan cukai yang melibatkan pihak swasta dan birokrasi. Keterangan dari saksi-saksi seperti Muhammad Suryo dinilai krusial untuk mengungkap aliran dana kepabeanan yang diduga menyimpang. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga akar-akarnya, mengingat besarnya dampak kerugian negara yang ditimbulkan. Publik kini menunggu langkah tegas selanjutnya dari KPK, termasuk potensi pemanggilan paksa jika saksi-saksi kunci terus mangkir dari proses hukum yang berjalan. Dikutip dari Antaranews.com