FKLL Sukoharjo Siapkan Langkah Konkret Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

FKLL Sukoharjo Siapkan Langkah Konkret Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Sukoharjo Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar rapat koordinasi pada Kamis (9/4/2026) yang bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Satlantas Polres Sukoharjo, serta instansi terkait lainnya. Rapat koordinasi tersebut menjadi wadah untuk membahas berbagai isu strategis keselamatan lalu lintas, termasuk identifikasi titik rawan kecelakaan (blackspot) dan titik rawan kemacetan (trouble spot) di wilayah Sukoharjo.

Dalam forum tersebut, para peserta melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas terkini serta merumuskan langkah-langkah penanganan yang lebih efektif dan terintegrasi. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan meliputi peningkatan pemasangan rambu dan marka jalan, penguatan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, serta pelaksanaan operasi gabungan dalam rangka penegakan hukum.

Selain itu, FKLL juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antar instansi guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Setiap pihak diharapkan dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan FKLL merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. “Melalui forum ini, kita dapat menyamakan persepsi dan langkah dalam menekan angka kecelakaan. Sinergi antar stakeholder menjadi kunci utama dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo juga menyampaikan bahwa pelaksanaan FKLL merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendukung program keselamatan transportasi jalan melalui pendekatan pencegahan (preventif), di samping peran utama dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan tugas pokok Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Senada dengan pernyataan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo , Kasatlantas Polres Sukoharjo dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Ia menyampaikan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum semata.

“Kolaborasi melalui FKLL ini menjadi langkah konkret dalam menyatukan persepsi dan tindakan seluruh stakeholder guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukoharjo,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo dapat semakin optimal serta memberikan dampak positif bagi keselamatan masyarakat pengguna jalan.

About The Author