Periode PAM Lebaran 1447 H, Jasa Raharja Sumbar Berikan Jaminan Perawatan dan Santunan Korban Laka Lantas

Periode PAM Lebaran 1447 H, Jasa Raharja Sumbar Berikan Jaminan Perawatan dan Santunan Korban Laka Lantas

Padang — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Pengamanan (PAM) Lebaran 1447 Hijriah sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat selama arus mudik dan arus balik Idulfitri.

Pelayanan santunan dilaksanakan pada periode PAM Lebaran yang berlangsung mulai tanggal 13 Maret 2026 sampai dengan 30 Maret 2026. Dalam periode tersebut, Jasa Raharja Sumbar telah menyerahkan santunan korban meninggal dunia dengan total nilai sebesar Rp904 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas baik kejadian di wilayah Sumatera Barat maupun di luar wilayah Sumatera Barat.

Selain penyerahan santunan meninggal dunia, Jasa Raharja Sumbar juga menerbitkan Guarantee Letter (GL) atau surat jaminan biaya perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang menjalani perawatan di rumah sakit. Sepanjang periode PAM Lebaran 1447 H, Jasa Raharja Sumbar telah menerbitkan sebanyak 218 surat jaminan kepada seluruh rumah sakit di wilayah Sumatera Barat sebagai bentuk kepastian jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang kejadian kecelakaannya terjadi di wilayah Sumatera Barat maupun di luar wilayah Sumatera Barat namun mendapatkan perawatan di rumah sakit di Sumatera Barat.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa pelayanan santunan selama periode PAM Lebaran menjadi prioritas utama Jasa Raharja guna memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh penanganan secara cepat dan optimal.

“Momentum Lebaran merupakan periode dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi sehingga potensi kecelakaan lalu lintas juga meningkat. Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan pelayanan santunan secara cepat melalui penerbitan surat jaminan rumah sakit maupun penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.”

Sebagai bagian dari pelayanan proaktif kepada masyarakat, Jasa Raharja Sumbar juga secara intensif melakukan kunjungan ke rumah sakit guna memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan pelayanan medis dengan baik serta memastikan proses administrasi santunan berjalan tanpa hambatan.

Selama periode PAM Lebaran 1447 H, Jasa Raharja Sumbar juga berhasil mewujudkan zero pending claim, yaitu seluruh pengajuan santunan korban kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan tanpa adanya klaim yang tertunda, sebagai bentuk komitmen pelayanan cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.

PT Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta menggunakan perlengkapan keselamatan guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.

About The Author