JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk mengintensifkan sosialisasi masif terkait kebijakan tidak diterbitkannya visa haji furoda pada tahun 2026. Anggota Komisi VIII DPR, An’im Falachuddin, menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial guna melindungi masyarakat dari ancaman penipuan oleh oknum yang masih menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean. DPR meminta pemerintah bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menyesatkan publik, mengingat Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah memutuskan untuk tidak mengeluarkan visa furoda pada musim haji kali ini.
An’im mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan haji instan yang marak beredar di media sosial. Ia mengakui bahwa panjangnya antrean haji reguler seringkali membuat jemaah mencari alternatif lain, namun kewaspadaan harus tetap diutamakan agar tidak terjebak praktik haji ilegal. “Setiap penawaran haji melalui jalur furoda tahun ini harus diwaspadai karena berpotensi merugikan masyarakat secara materi maupun non-materi,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan bahwa segala bentuk tawaran haji tanpa antrean tahun ini adalah modus penipuan. Sebagai langkah preventif, Kemenhaj bersinergi dengan Polri dalam membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk menindak tegas berbagai modus operandi pemberangkatan non-prosedural. Satgas ini diharapkan mampu memberantas praktik ilegal demi menjamin keamanan dan kenyamanan calon jemaah haji asal Indonesia dalam menunaikan ibadah di tanah suci. Dikutip dari RRI.co.id