JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait polemik penutupan puluhan gerai ritel modern di Lombok Tengah. Budi menegaskan bahwa masalah utama yang memicu penghentian operasional 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret tersebut murni berkaitan dengan aspek perizinan dan administrasi di tingkat daerah. Menurutnya, pendirian minimarket wajib mematuhi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten setempat.
Kemendag saat ini tengah melakukan koordinasi internal dan mendalami informasi lebih lanjut mengenai duduk perkara regulasi tersebut. “Itu kan keterkaitan dengan perizinan, jadi kalau minimarket, itu kan izinnya pemerintah daerah. Tadi saya bilang komunikasi Pak Dirjen, ini saya langsung cek lagi dari informasi itu berkaitan dengan perizinan,” ujar Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (25/5/2026).
Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang menyegel total 25 gerai ritel modern ini langsung memicu reaksi keras dari para pekerja. Ratusan karyawan Alfamart dilaporkan menggelar aksi unjuk rasa di kantor pemerintah daerah setempat karena khawatir akan potensi dirumahkan hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat penutupan sepihak tersebut. Dikutip dari RRI.co.id