Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menyiapkan strategi baru untuk mengatasi persoalan kesejahteraan serta penumpukan jumlah guru honorer di Indonesia. Salah satu langkah utama yang diusulkan adalah restrukturisasi kewenangan dalam pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menjelaskan, skema tersebut mengatur perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah. Namun, pengendalian formasi serta distribusi guru diusulkan berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Selain itu, pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah juga diusulkan dilakukan secara terpusat. Sementara penilaian kinerja, pembinaan karier, pengembangan profesi, kesejahteraan, hingga perlindungan tenaga pendidik akan dikelola secara kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemendikdasmen menyebut rancangan ini menjadi bagian dari grand design perubahan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pendidikan nasional secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Saat ini, jumlah guru non-ASN di Indonesia mencapai sekitar 200 ribu orang. Menurut pemerintah, persoalan ini muncul akibat pola rekrutmen ASN yang fluktuatif dan tidak sebanding dengan jumlah guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menambahkan, setiap tahun sekitar 70 ribu guru pensiun, sementara rekrutmen guru ASN masih berada di bawah 50 persen dari kebutuhan. Kondisi ini menyebabkan kekosongan formasi banyak diisi oleh guru honorer. Pemerintah berharap restrukturisasi tata kelola dapat menjadi solusi konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dikutip dari antaranews.com