JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sanksi bagi partai politik yang mengabaikan kuota keterwakilan perempuan akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Dasco, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta mencerminkan keberpihakan nyata terhadap kapasitas perempuan di dunia politik. DPR berkomitmen memasukkan aturan tegas ini agar syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR RI dapat terpenuhi secara maksimal pada pemilu mendatang.
Langkah ini diambil menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Pasal 245 UU Pemilu oleh MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026). Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa pasal yang tidak memuat sanksi bagi parpol pelanggar kuota perempuan tersebut bertentangan dengan konstitusi. MK menegaskan bahwa kebijakan afirmatif (affirmative action) ini kini bersifat imperatif atau mengikat, demi menjaga prinsip pemilu yang jujur, adil, serta menjamin kepastian hukum.
Sebagai konsekuensi hukum yang tegas, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan untuk mencoret atau menggugurkan kepesertaan partai politik di daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen. Putusan ini sekaligus memperkuat preseden hukum sebelumnya, seperti sengketa Pileg 2024 di Dapil 6 Gorontalo. Melalui penerapan sanksi diskualifikasi di dapil terkait, MK berharap diskriminasi gender dalam kontestasi politik dapat dipangkas secara signifikan demi mewujudkan asas kedaulatan rakyat. Dikutip dari Antaranews.com