Tarakan – PT Jasa Raharja Cabang Tarakan bersama Satlantas Polres Tarakan UPT Bapenda Tarakan dan BPKPAD Kota Tarakan melaksanakan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kota Tarakan, pada Selasa, 09 Juni 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, termasuk masa berlaku STNK dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Pengendara yang masih memiliki tunggakan pajak diberikan edukasi dan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Guntur Anggoro Waseso, ST., MM., MBA., melalui Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tarakan, Amnan Ghozali, menyampaikan bahwa kegiatan operasi gabungan merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya kegiatan operasi gabungan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, melengkapi administrasi kendaraan, serta melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tepat waktu. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan partisipasi aktif seluruh pengguna jalan.
Melalui sinergi yang berkelanjutan antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Bapenda, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat sehingga dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Tarakan.