Tulang Bawang Barat — Jasa Raharja menggelar sosialisasi mengenai peran dan fungsi perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sekaligus menyampaikan informasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Tiyuh Indraloka 1, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi terkait pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta berbagai kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Program Keringanan PKB Tahun 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai hak dan mekanisme perlindungan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Program Keringanan PKB sebagai bentuk kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sekaligus kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Melalui kegiatan edukasi ini, Jasa Raharja berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, perlindungan dasar korban kecelakaan, serta kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ terus meningkat. Sinergi antara Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal dan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Tulang Bawang Barat.