TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) berkomitmen segera melakukan rehabilitasi total terhadap tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa langkah pembenahan ini akan dieksekusi setelah tim gabungan selesai mengoptimalisasi pemadaman api di lokasi. KLH mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera meninggalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, serta ramah lingkungan.
Rasio menjelaskan bahwa penutupan sistem open dumping menjadi prioritas utama guna menekan risiko kebakaran hebat dan pencemaran lingkungan yang kerap melanda area pembuangan tersebut. Praktik pembuangan terbuka dinilai sangat berbahaya karena memicu pelepasan gas metana ke atmosfer yang berisiko menyebabkan ledakan, kebakaran, hingga mempercepat perubahan iklim. Selain ancaman api, sistem terbuka ini juga berisiko tinggi menghasilkan cairan lindi berbahaya saat musim hujan, yang dapat membawa zat pencemar dan mencemari ekosistem serta sumber air di lingkungan sekitar TPA.
Terkait aspek kepastian hukum atas tata kelola TPA yang buruk, KLH menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memitigasi bencana kebakaran agar tidak meluas dan mengganggu aktivitas warga. Mengenai potensi sanksi bagi pihak pengelola, Rasio menyebut hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH. Kendati demikian, evaluasi total secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan persampahan di TPA Jatiwaringin dipastikan akan tetap berjalan pasca-proses pemadaman selesai dilakukan. Dikutip dari Antaranews.com