JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) diarahkan untuk memperluas fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal (single identity number/SIN). Langkah strategis ini diambil guna mempercepat transformasi digital dan mereformasi total sistem layanan publik di Indonesia. Melalui integrasi data kependudukan yang menyeluruh, masyarakat nantinya tidak perlu lagi bergantung pada dokumen fisik maupun prosedur konvensional seperti fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat mengakses layanan instansi.
Khozin menjelaskan, jika saat ini pemanfaatan NIK masih terbatas pada sektor tertentu seperti NPWP, BPJS Kesehatan, dan SIM, maka RUU Adminduk yang baru akan membuka pemanfaatan data kependudukan secara jauh lebih luas. NIK digital terintegrasi ini bakal mencakup sektor pendidikan, perbankan, kesehatan, pemilihan umum, penegakan hukum, hingga pencegahan kriminalitas. Tidak hanya untuk pelayanan warga, basis data tunggal ini juga akan diandalkan pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan nasional serta penentuan alokasi anggaran, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Saat ini, Komisi II DPR RI tengah intensif membahas rancangan perubahan kedua atas regulasi tersebut untuk menggeser paradigma administrasi dari sistem aktif kuasi (UU No. 24/2013) menuju sistem aktif digital terintegrasi berbasis ekosistem data kependudukan nasional. Penguatan fungsi NIK sebagai identitas tunggal ini diharapkan menjadi momentum bersejarah yang mampu mendongkrak efisiensi birokrasi, memperkuat akurasi data pemerintah, serta mengeliminasi prosedur administrasi yang berulang demi kenyamanan masyarakat. Dikutip dari Antaranews.com