Sleman – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui KPJR Tk. II Sleman melaksanakan survei ahli waris terhadap korban meninggal dunia atas nama Yoga Fauzan Ardiansah, pada Senin (6/7/2026). Kegiatan berlangsung di kediaman ahli waris yang beralamat di Banaran RT 02, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Survei dilakukan menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Solo–Ngawi, tepatnya Jalur A wilayah Boyolali, Jawa Tengah, yang mengakibatkan Yoga Fauzan Ardiansah meninggal dunia. Dalam kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja menugaskan Ahmed Ershad Bafadal, Staf Administrasi Tk. II KPJR Tk. II Sleman, untuk melakukan verifikasi langsung kepada ahli waris, yakni Supriyadi, selaku orang tua almarhum.
Kegiatan survei bertujuan memastikan keabsahan identitas korban dan ahli waris, memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, serta memastikan seluruh proses penyelesaian santunan dapat berjalan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Selain melakukan verifikasi administrasi, petugas Jasa Raharja juga memberikan pendampingan serta dukungan moral kepada keluarga korban. Pendekatan humanis ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga yang sedang berduka, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Pada kesempatan tersebut, Jasa Raharja turut menyampaikan edukasi kepada ahli waris mengenai pentingnya tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi ini diberikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran SWDKLLJ merupakan bentuk gotong royong nasional yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan survei ahli waris ini, PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, tepat, dan humanis. Sinergi antara pelayanan administrasi yang akurat, pendampingan kepada keluarga korban, serta edukasi kepada masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran PKB serta SWDKLLJ.