JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meredam potensi pelebaran selisih realisasi dengan target (shortfall) pajak pada tahun 2026. Langkah ini diambil seiring dengan proyeksi Kementerian Keuangan yang memperkirakan penerimaan pajak akhir tahun akan mencapai Rp2.310,8 triliun atau setara 98 persen dari pagu APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Meskipun diprediksi terjadi shortfall sekitar Rp46,9 triliun, Menkeu optimistis pembenahan sistem digital perpajakan ini mampu mendongkrak pendapatan negara secara signifikan.
Hingga semester I-2026, strategi reformasi perpajakan nasional menunjukkan tren positif dengan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun, atau tumbuh pesat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp831,3 triliun. Saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (7/7/2026), Purbaya menjelaskan bahwa evaluasi dan pemantauan performa Coretax System terus berjalan, termasuk memperbaiki masalah teknis seperti kecepatan interface yang sempat melambat. Selain mematangkan teknologi, Kemenkeu juga akan memperketat monitoring kinerja di setiap kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.
Selain fokus pada digitalisasi Coretax, strategi Purbaya untuk mengamankan APBN 2026 juga mencakup pembenahan internal dan penegakan kode etik pegawai DJP yang lebih tegas. Purbaya bahkan tidak ragu untuk merumahkan karyawan yang bekerja kurang optimal demi memastikan target pendapatan negara tercapai. Adapun secara keseluruhan, total pendapatan negara pada akhir tahun 2026 diproyeksikan tetap melampaui target APBN, yakni mencapai Rp3.208,1 triliun atau 101,7 persen dari pagu awal, yang turut ditopang oleh estimasi pendapatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp320,6 triliun. Dikutip dari Antaranews.com