JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa aksi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026, serta penangkapan dan penahanan Roy Suryo pada 19 Juni 2026 adalah tidak sah secara hukum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan Menpora ini melayangkan gugatan praperadilan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan pihak kepolisian. Ada empat poin utama yang disoroti dalam permohonan tersebut, yaitu keabsahan prosedur penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo ke luar negeri yang diberlakukan melalui pihak imigrasi.
Kasus ini bermula ketika Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) melaporkan bahwa Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya di kediamannya. Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, hakim menilai tindakan upaya paksa dan penggeledahan oleh pihak termohon terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Dikutip dari Antaranews.com