PT Pertamina (Persero) memfasilitasi sertifikasi halal bagi 50 UMKM binaan dari berbagai sektor sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk, memenuhi aspek legalitas, dan memperkuat daya saing usaha. Program ini diikuti pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman, fesyen, kerajinan, produk perawatan tubuh, kecantikan, serta sektor usaha lainnya.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan fasilitas sertifikasi halal merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan agar UMKM binaan tidak hanya memiliki produk berkualitas, tetapi juga didukung legalitas dan sertifikasi yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
Selain membantu proses sertifikasi, Pertamina juga memberikan pelatihan, pendampingan, peningkatan kualitas produk, serta dukungan pengembangan pemasaran sesuai kebutuhan dan tahapan perkembangan usaha masing-masing UMKM. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas pelaku usaha agar lebih siap bersaing di pasar nasional maupun modern.
Salah satu UMKM binaan, MiniesQ, menyebut sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang membuat pelaku usaha lebih percaya diri menawarkan produk ke pasar yang lebih luas dan membuka peluang kerja sama dengan toko modern maupun mitra usaha lainnya.
Melalui program ini, Pertamina berharap semakin banyak UMKM binaan mampu meningkatkan skala usaha, memperluas jaringan pemasaran, dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian. Inisiatif tersebut juga mendukung penguatan ekosistem produk halal nasional serta sejalan dengan kebijakan BPJPH mengenai kewajiban sertifikasi halal yang berlaku paling lambat Oktober 2026.