Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan terkait kasus upaya paksa penyitaan. Dalam sidang pembacaan petitum di PN Jaksel, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mendesak agar majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini menyoroti sejumlah tindakan hukum yang dinilai tidak sah dan cacat hukum. Di antaranya adalah Surat Perintah Penyidikan dan penetapan status tersangka yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan barang-barang di rumah keluarga pemohon di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, yang dilakukan pada awal Juli 2026 lalu.
Selain memohon agar status tersangka, pencekalan, dan surat panggilan dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum, pemohon juga meminta agar pengadilan memerintahkan pihak terkait untuk menghentikan penyidikan lanjutan. Pihak pemohon turut mendesak agar seluruh barang yang disita dikembalikan dalam keadaan utuh serta memulihkan harkat, martabat, dan hak-hak hukum Febrie Adriansyah melalui rehabilitasi. Dikutip dari Antaranews.com