Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, secara resmi mempertanyakan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Jakarta. Yulian menyoroti batas waktu krusial berdasarkan aturan yang mewajibkan regulasi tersebut diproses paling lambat 30 hari sejak disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026 lalu, sementara tenggat waktu tersebut sudah berada di ambang batas.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa draf beleid RUU Migas telah berada di tangan pihak eksekutif. Bahlil menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara guna memberikan kepastian hukum serta mempercepat proses pembahasan regulasi sektor energi ini. Menurut Bahlil, pemerintah juga memiliki komitmen yang sama untuk melahirkan produk undang-undang migas yang jauh lebih baik dan komprehensif bagi kepentingan nasional.
Sebelumnya, RUU Migas ini telah mengantongi persetujuan dari delapan fraksi di DPR RI untuk naik status menjadi RUU Usul Inisiatif dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah fraksi turut menitipkan catatan penting terkait penataan kelembagaan migas, jaminan pemenuhan kebutuhan energi domestik, optimalisasi penerimaan negara, hingga penguatan asas manfaat bagi daerah-daerah penghasil migas di seluruh Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com